Anda seorang guru/pendidik? Anda sudah/belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)? Kalau belum ada baiknya anda segera mengurusnya, karena beberapa tahun kedepan yang tidak tersertifikasi/mengikuti sertifikasi guru ( salahsatu prasyarat sertifikasi adalah mempunyai NUPTK), maka tidak diperkenankan mengajar. Kalau sudah tapi tidak/belum tahu sudah diterima,ditolak atau ditunda maka anda bisa download disini bagi guru di Kab.Lumajang.
Mau pindah mengajar? Anda tinggal meminta bantuan para operator dapodik untuk mengupdate data anda. Mudah bukan......? Bravo Bapak/Ibu Guru......

Tidak ada komentar:
Posting Komentar